Penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Majene — Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Tandukkalua’ (GAMATA), Yudi, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano di Kecamatan Tandukkalua’, Kabupaten Mamasa.
Menurut Yudi, sikap penolakan ini didasari oleh pertimbangan hukum, lingkungan, serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Ia menilai bahwa rencana pengoperasian TPA Salurano sarat dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rencana pembangunan dan aktivasi TPA di Salurano berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” ujar Yudi.
Selain itu, Yudi juga menyoroti tidak adanya sosialisasi dan konsultasi publik yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan besar terkait proyek tersebut. “Tidak adanya proses partisipatif menunjukkan bahwa perencanaan ini tidak transparan dan bertentangan dengan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” tambahnya.
GAMATA menilai bahwa keberadaan TPA Salurano akan menimbulkan risiko pencemaran air, udara, serta kerusakan ekologis yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lahan pertanian di wilayah sekitar.
“Ini bukan hanya soal TPA, tapi soal masa depan masyarakat Tandukkalua’. Kami menuntut pemerintah daerah meninjau kembali rencana aktivasi TPA Salurano dan melibatkan masyarakat serta kalangan akademisi dalam setiap proses pengambilan keputusan,” tegas Yudi.
GAMATA menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperjuangkan hak masyarakat Tandukkalua’ atas kehidupan yang layak dan berkelanjutan.


