HomeHukum & KriminalMangkir Dua Kali Sidang, Aktivis Curiga Ada yang Disembunyikan dalam Proyek Lab...

Mangkir Dua Kali Sidang, Aktivis Curiga Ada yang Disembunyikan dalam Proyek Lab Kesehatan Mamasa Rp12,6 Miliar

Penulis : Taufik Rama Wijaya

TULASAN.ID, Mamasa — Polemik pembangunan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Mamasa semakin memanas. Gerakan Aktivis Mamasa menyoroti ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang sengketa lahan yang dinilai memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proyek tersebut.

Perkara sengketa lahan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Polewali dengan nomor 19/Pdt.G/2026/PN Pol, dengan penggugat Markus D. Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kabupaten Mamasa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, CV. Cipta Karya Dua Belas, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Polewali, sidang pertama yang dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, harus ditunda karena tergugat III dan tergugat IV tidak hadir.

Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pemanggilan kembali tergugat III dan IV. Namun, sidang kembali ditunda setelah tergugat III, yakni CV. Cipta Karya Dua Belas selaku pelaksana proyek, kembali tidak menghadiri persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda pemanggilan terhadap tergugat III.

Menanggapi hal tersebut, Rihardes L. Memanna dari Gerakan Aktivis Mamasa menilai ketidakhadiran pihak tergugat, khususnya pelaksana proyek, patut dicurigai dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Sudah dua kali sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Ini bukan hal sepele. Publik berhak curiga ada yang sedang dihindari atau disembunyikan,” tegas Rihardes.

Ia menilai, sikap tidak kooperatif dalam proses persidangan justru memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan tersebut bermasalah, terutama terkait status lahan yang disengketakan.

“Kalau semua sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah, seharusnya mereka hadir dan menjelaskan di persidangan, bukan justru mangkir,” lanjutnya.

Gerakan Aktivis Mamasa kembali menegaskan desakannya agar Pemerintah Daerah Mamasa menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga sengketa hukum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Rihardes, melanjutkan proyek di atas lahan sengketa berpotensi menimbulkan kerugian negara, mengingat nilai proyek yang mencapai Rp12,6 miliar.

“Kami mendorong penyelesaian sengketa ini terlebih dahulu. Jangan sampai negara dirugikan karena membangun di atas tanah yang status hukumnya belum jelas,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak tergugat, khususnya CV. Cipta Karya Dua Belas terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam dua sidang awal yang menyebabkan penundaan.

Gerakan Aktivis Mamasa menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img