Penulis : Febri
TULASAN.ID, Mamasa – Instruksi Welem Sambolangi selaku Bupati Mamasa yang memerintahkan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pemerintah terkait pembayaran THR bagi ASN.
Instruksi Bupati Mamasa Nomor 900/360/SET/III/2026 tentang Pemotongan THR ASN 2026 menyebutkan bahwa setiap ASN yang memiliki temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007 hingga 2024 akan dikenakan pemotongan THR maksimal 50 persen dari total THR yang diterima. Hasil pemotongan tersebut selanjutnya disetor ke kas daerah (Kasda) Mamasa.
Menanggapi kebijakan tersebut, pemerhati pembangunan Kabupaten Mamasa, Taufik Rama Wijaya menilai instruksi tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan pemerintah pusat yang mengatur pembayaran THR bagi ASN.
Menurut Taufik, dalam ketentuan pemerintah, THR ASN pada dasarnya harus dibayarkan secara penuh tanpa potongan di luar ketentuan pajak yang bahkan ditanggung oleh pemerintah.
“THR ASN sudah diatur secara jelas oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa THR tidak boleh dikenakan potongan selain pajak yang ditanggung pemerintah. Karena itu, jika ada kebijakan pemotongan THR hingga 50 persen seperti dalam instruksi ini, maka patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (6/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jika terdapat temuan kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, mekanisme pengembaliannya seharusnya dilakukan melalui prosedur tuntutan ganti rugi (TGR) kepada pihak yang secara langsung bertanggung jawab.
Menurutnya, temuan BPK tidak bisa serta-merta dibebankan melalui kebijakan pemotongan hak ASN seperti THR tanpa melalui proses administratif dan hukum yang jelas.
“Pengembalian kerugian negara ada mekanismenya. Harus melalui proses penetapan tanggung jawab kepada pihak yang menyebabkan kerugian tersebut. Tidak bisa dilakukan secara sepihak melalui pemotongan hak pegawai, apalagi hak yang sudah diatur secara nasional seperti THR,” jelasnya.
Taufik juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik baru di kalangan ASN di Kabupaten Mamasa, terutama jika dasar hukumnya tidak kuat.
Ia berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali instruksi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di kalangan aparatur sipil negara.
“Pemerintah daerah seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang menyangkut hak ASN. Jika tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Diketahui, dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa pemotongan THR berlaku bagi ASN yang memiliki temuan BPK sejak tahun 2007 hingga 2024 dan akan mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan di Mamasa pada 5 Maret 2026.


