Penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Mamasa – Proses lelang pembangunan rumah dinas Puskesmas (PKM) Salutambun di Kabupaten Mamasa tengah menjadi sorotan tajam publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan intervensi dari Bupati Mamasa terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP), yang viral melalui sebuah video di media sosial Facebook.
Dalam video tersebut, seorang oknum ASN yang diduga merupakan bagian dari tim ULP Mamasa, menyebut bahwa pelaksanaan lelang proyek dilakukan atas “desakan dari atas”. Ucapan itu pun memicu dugaan bahwa proses lelang telah dicampuri oleh kekuatan politik dan tidak berjalan secara objektif serta transparan.
Pernyataan yang terekam dalam video itu memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran prosedural dan ketidaknetralan dari pihak ULP. Sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas proses lelang, serta mendesak agar dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. “Kalau memang benar ada intervensi, maka ini harus diusut. Kita tidak ingin proyek-proyek daerah hanya menjadi bancakan kepentingan politik,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa maupun ULP belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bupati Mamasa membantah keras adanya intervensi.
“Tidak benar dinda. Panitia saya sudah sampaikan dari awal: harus profesional dan independen. Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, termasuk Bupati. Harus semua mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas Bupati Mamasa.
Meski telah dibantah oleh kepala daerah, tekanan dari publik terus menguat. Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan lembaga pengawasan seperti Ombudsman atau KPK, dapat menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang tersebut.
Jika dugaan intervensi terbukti, hal itu dikhawatirkan akan mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Mamasa.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini diimbau untuk segera menyampaikan laporan resmi kepada lembaga yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


