Penulis : Febri
TULASAN.ID, Mamasa – Instruksi pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mamasa menuai sorotan tajam setelah diketahui hanya berlaku beberapa jam sebelum akhirnya dicabut pada hari yang sama.
Instruksi tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Welem Sambolangi selaku Bupati Mamasa melalui Instruksi Bupati Nomor 900/360/SET/III/2026 tentang pemotongan THR ASN tahun 2026. Dalam instruksi itu disebutkan bahwa ASN yang memiliki temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2007 hingga 2024 akan dikenakan pemotongan THR maksimal hingga 50 persen.
Namun tidak lama setelah instruksi tersebut beredar, Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 900/366/SET/III/2026 yang secara resmi mencabut kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa instruksi pemotongan THR tidak berlaku lagi.
Pemerhati pembangunan Kabupaten Mamasa, Taufik Rama Wijaya menilai kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, fakta bahwa instruksi tersebut hanya bertahan beberapa jam sebelum akhirnya dicabut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa kajian yang matang.
“Ini menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah terkesan tergesa-gesa dan tidak melalui proses kajian yang serius. Instruksi resmi yang menyangkut hak ASN seharusnya tidak lahir begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran bagian hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa yang seharusnya melakukan telaah hukum sebelum sebuah kebijakan ditetapkan oleh kepala daerah.
“Bagian hukum Pemda seharusnya memastikan setiap kebijakan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Kalau kajian itu dilakukan dengan baik, tentu polemik seperti ini tidak perlu terjadi,” jelasnya.
Menurut Taufik, peristiwa ini bukan hanya menimbulkan kebingungan di kalangan ASN, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kualitas pengelolaan pemerintahan di daerah.
Ia pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten Mamasa melakukan evaluasi serius terhadap mekanisme penyusunan kebijakan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pemerintah daerah harus belajar dari kejadian ini. Jangan sampai kebijakan yang menyangkut hak masyarakat atau aparatur negara dikeluarkan secara tergesa-gesa tanpa pertimbangan hukum yang matang,” tegasnya.


