Penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Mamasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyetujui Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Senin, (4/8/2025).
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara Nomor: 107/12/DPRD/VII/2025, yang ditandatangani oleh Panitia Khusus DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Dalam regulasi terbaru ini, ditetapkan bahwa susunan perangkat daerah Kabupaten Mamasa kini terdiri dari 29 perangkat, dengan struktur sebagai berikut
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat Daerah
4. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah
5. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
7. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
12. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
13. Dinas Pertanian
14. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan
15. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian
16. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan
17. Dinas Kesehatan
18. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
19. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
20. Dinas Sosial
21. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
22. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga
23. Dinas Perhubungan
24. Dinas Lingkungan Hidup
25. Dinas Perikanan
26. Dinas Pangan
27. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
28. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
29. Badan Pendapatan Daerah
Wakil Ketua I DPRD Mamasa, Arwin Rahman, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan bagian dari upaya menyesuaikan struktur kelembagaan pemerintahan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis.
“Dengan adanya persetujuan ini, kami berharap Perda dapat segera diimplementasikan. Kami juga mendorong agar Bupati Mamasa dalam menentukan pimpinan OPD benar-benar memperhatikan latar belakang keilmuan para calon pejabat. Reformasi birokrasi harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan Mamasa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ungkap Arwin.
Perubahan struktur perangkat daerah ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta profesionalisme aparatur dalam melayani masyarakat, sekaligus menjawab tuntutan perkembangan pembangunan di daerah.
Dengan disahkannya perubahan kedua atas Perda ini, maka struktur pemerintahan Kabupaten Mamasa memasuki babak baru dalam reformasi kelembagaan, dengan harapan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan ke depan.


