Penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Mamasa – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Mamasa yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 5 hingga 7 Agustus 2025. Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari awak media, Organisasi kepemudaan, LSM, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Mamasa.
Sosialisasi ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi dan transparansi pemerintahan. Ia menyatakan dukungan penuh atas inisiatif Komisi Informasi Provinsi Sulbar dalam mengedukasi para pemangku kepentingan di Mamasa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Iqbal, turut memberikan apresiasi atas partisipasi aktif para peserta. Dalam materinya, ia menekankan urgensi pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Mamasa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 24 yang menyebutkan perlunya keberadaan Komisi Informasi di tingkat daerah untuk menjamin pelaksanaan hak atas informasi publik secara lebih efektif.
“Komisi Informasi di tingkat kabupaten merupakan instrumen penting untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Muh. Iqbal.
Selain itu, kegiatan ini juga mendorong setiap OPD dan pemerintah desa untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Keberadaan PPID di setiap unit kerja diyakini akan memperkuat sistem keterbukaan informasi hingga ke akar rumput.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting dari peserta. Salah satunya disampaikan oleh Rihardes, perwakilan dari media lokal, yang menyoroti kurang aktifnya kanal-kanal informasi publik di Kabupaten Mamasa.
“Website resmi banyak yang tidak aktif atau jarang diperbarui, bahkan untuk mengakses dokumen-dokumen publik saja sangat sulit. Kami berharap Pemda Mamasa mulai serius mengelola media informasi publik yang mudah diakses masyarakat,” ujar Rihardes.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi menyatakan bahwa keberadaan kanal digital seperti website resmi pemerintah, media sosial, hingga papan informasi fisik merupakan bagian dari kewajiban badan publik dalam menyediakan akses yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Komitmen ini menjadi tonggak awal dalam membangun budaya informasi yang inklusif dan bertanggung jawab di Kabupaten Mamasa.
Komisi Informasi Sulbar berharap, melalui sosialisasi ini, semangat keterbukaan informasi tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi diimplementasikan secara nyata melalui kebijakan, infrastruktur digital yang aktif, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan publik.


