HomeUncategorizedKSP Balo’ta Diduga Bangun Kantor Tanpa Izin PBG, Pemkab Mamasa Diminta Bertindak...

KSP Balo’ta Diduga Bangun Kantor Tanpa Izin PBG, Pemkab Mamasa Diminta Bertindak Tegas

Penulis : Taufik Rama Wijaya

TULASAN.ID, Mamasa – Proses pembangunan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ Toraja (Balo’ta) Cabang Mamasa menuai sorotan. Pasalnya, izin mendirikan bangunan yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik KSP tersebut dinyatakan kedaluwarsa dan ditolak lantaran tidak dilengkapi dokumen persyaratan sesuai aturan.

Pihak Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamasa bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan pada Selasa, (8/10/2024), yang meminta KSP Balo’ta melengkapi dokumen. Namun hingga kini, pihak koperasi tetap melanjutkan pembangunan kantornya tanpa memenuhi persyaratan tersebut.

Firman Jaya, operator SIMBG, menjelaskan bahwa permohonan PBG yang diajukan KSP Balo’ta sudah tidak berlaku karena pihak koperasi tidak kunjung melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Adapun dokumen yang wajib dilengkapi meliputi:

1. Informasi Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);

2. Dokumen lingkungan sesuai ketentuan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) atau izin lokasi;

3. Data penyedia jasa perencana konstruksi lengkap dengan arsitek berlisensi dan tenaga ahli bersertifikat.

“Permohonan PBG dari KSP Balo’ta sudah expire dan otomatis ditolak karena tidak melengkapi berkas,” ujar Firman Jaya ujarnya pada Tulasan.ID Rabu (27/8/2025)

Dengan tidak adanya PBG, pembangunan kantor KSP Balo’ta diduga melanggar Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU No. 28 Tahun 2002, di mana PBG merupakan izin wajib bagi setiap bangunan gedung. Tanpa izin ini, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi hingga pembongkaran bangunan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, KSP Balo’ta juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kewajiban kontribusi dalam pembangunan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Cabang KSP Balo’ta Mamasa, Agustinus Tandiayu, hanya menjawab singkat. “Silakan cek di PU, kami sudah melengkapi berkas,” katanya sebelum memutus sambungan telepon pada Rabu, (27/8/2025).

Masyarakat berharap Pemkab Mamasa bersikap tegas dalam kasus ini agar pembangunan di daerah berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan daerah. Penegakan regulasi perizinan dianggap penting untuk memastikan setiap bangunan gedung memenuhi standar teknis, keselamatan, serta kontribusi pada pendapatan daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img