HomeHukum & KriminalAktivis Desak Pemkab Mamasa Hentikan Pembangunan KSP Balo’ta yang Diduga Tanpa Izin

Aktivis Desak Pemkab Mamasa Hentikan Pembangunan KSP Balo’ta yang Diduga Tanpa Izin

Penulis : Taufik Rama Wijaya

TULASAN.ID, Mamasa– Proses pembangunan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo’ Toraja (Balo’ta) Cabang Mamasa menuai sorotan tajam. Pasalnya, izin mendirikan bangunan yang kini telah berganti nomenklatur menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinyatakan kedaluwarsa dan ditolak karena tidak dilengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamasa bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan pada Selasa, (8/10/2024), agar KSP Balo’ta segera melengkapi dokumen persyaratan. Namun, hingga kini pihak koperasi tetap melanjutkan pembangunan kantor tanpa izin yang sah.

Firman Jaya, operator SIMBG, menjelaskan bahwa permohonan PBG KSP Balo’ta otomatis ditolak karena tidak kunjung melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Persyaratan itu antara lain:

1. Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);

2. Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) atau izin lokasi;

3. Data penyedia jasa perencana konstruksi lengkap dengan arsitek berlisensi dan tenaga ahli bersertifikat.

“Permohonan PBG dari KSP Balo’ta sudah expire dan otomatis ditolak karena tidak melengkapi berkas,” ujar Firman Jaya kepada Tulasan.ID, Rabu (27/8/2025).

Dengan tidak adanya PBG, pembangunan kantor KSP Balo’ta diduga telah melanggar Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU No. 28 Tahun 2002. Aturan ini mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki PBG. Tanpa izin tersebut, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran.

Selain itu, KSP Balo’ta juga berpotensi melanggar Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kontribusi wajib bagi setiap aktivitas pembangunan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aktivis Kabupaten Mamasa, Stenly Gideon, menegaskan agar Pemkab tidak ragu bersikap tegas.

“Pemerintah daerah harus berani menghentikan sementara seluruh proses pembangunan KSP Balo’ta karena jelas tidak memiliki izin sah. Jika ini dibiarkan, maka wibawa pemerintah runtuh dan PAD Mamasa akan dirugikan. Jangan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” tegas Stenly.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Cabang KSP Balo’ta Mamasa, Agustinus Tandiayu, hanya menjawab singkat.

“Silakan cek di PU, kami sudah melengkapi berkas,” katanya sebelum memutus sambungan telepon pada Rabu (27/8/2025).

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Pemkab Mamasa dalam menegakkan aturan. Penegakan hukum perizinan dianggap penting agar pembangunan di daerah berjalan sesuai standar teknis, keselamatan, dan tetap memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Mamasa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img