Penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID ,Sumarorong – Aksi pembongkaran kantor Lurah Sumarorong oleh pihak keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan terjadi pada Sabtu pagi (26/7/2025) pukul 09.00 WITA. Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh keluarga M. Darwis, pemilik Sertifikat Hak Milik No. 00380 dan bukti jual beli No. 33/2023.
Lurah Sumarorong, Tono, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah berusaha maksimal untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pemilik lahan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa.
“Sebagai lurah, saya sudah memfasilitasi pemilik lahan untuk berkomunikasi dengan Pemda Mamasa,” ujar Lurah Sumarorong.
Menurut Lurah Sumarorong, upaya komunikasi itu bahkan sudah dilanjutkan dengan somasi sebanyak tiga kali oleh pemilik lahan. Namun, pemilik lahan tidak puas karena proses terlalu lama dan tidak ada kejelasan, hingga akhirnya pembongkaran dilakukan secara sepihak oleh pemilik lahan.
“Setelah Pemda Mamasa disomasi tiga kali oleh pemilik lahan akhirnya mereka jengkel karena pembayarannya terus ditunda, dan kegiatan pembongkaran ini dilakukan,” lanjutnya.
Tono menambahkan, dirinya telah menjalankan tugas sesuai kapasitas sebagai lurah, namun kewenangan keputusan ada pada tingkat pimpinan daerah.
“Saya sudah menjalankan tugas saya sebagai lurah yang berusaha memfasilitasi penyelesaian sengketa ini, namun semua keputusan tetap berada pada pimpinan.”
Meski begitu, Tono menjelaskan bahwa setelah somasi dilakukan, Bupati Mamasa sempat mengumpulkan sejumlah pihak untuk membahas permasalahan tersebut. Hasil dari pertemuan itu, disepakati bahwa akan dilakukan penelusuran legalitas dan riwayat tanah oleh pihak pertanahan dan notaris sebagai langkah awal sebelum Pemda mengambil kebijakan lanjutan.
“Setelah somasi, pak Bupati sempat mengumpulkan beberapa pihak. Hasilnya disepakati akan dilakukan penelusuran oleh pertanahan dan notaris sebelum Pemda mengambil langkah selanjutnya,” jelasnya.
Namun, karena tidak ada kejelasan waktu maupun hasil dari penelusuran tersebut, pihak pemilik lahan memutuskan mengambil tindakan sendiri dengan membongkar bangunan kantor yang telah berdiri sejak 2005.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamasa terkait kelanjutan penyelesaian sengketa lahan ini, yang kini menimbulkan kekhawatiran terhadap pelayanan publik di Kelurahan Sumarorong.


