Penulis: Efraim
TULASAN.ID, Majene – Warga Desa Tubo dan Salutambung melakukan aksi demontrasi pada minggu (18/5/2025). Unjuk rasa ini berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA di jembatan Tubo tepatnya di Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Gelombang penolakan terhadap rencana pertambangan pasir oleh PT Baqba Lembang Tuho (PT BLT) di wilayah sungai dan pesisir Kecamatan Tubo-Salutambung, Kabupaten Majene, semakin menguat. Masyarakat yang terdiri dari tokoh adat, pemuda, petani, dan nelayan secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengajuan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh perusahaan tersebut.
Penolakan ini didasarkan pada pengalaman panjang warga atas dampak aktivitas pertambangan di Sungai Tubo selama dua dekade terakhir. Kejadian banjir bandang tahun 2022 yang menghancurkan puluhan rumah di Desa Salumbagia menjadi bukti nyata rusaknya ekosistem sungai akibat eksploitasi tambang.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis warga, disebutkan bahwa rencana pertambangan pasir oleh PT BLT berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan serta memicu polarisasi dan konflik sosial. Warga menyampaikan tujuh poin sikap, di antaranya:
1. Menolak dan memboikot seluruh bentuk pertemuan antara PT BLT dan pemerintah desa atau warga.
2. Mendesak PT BLT menghentikan seluruh proses pengajuan pertambangan di wilayah Sungai Tubo dan pesisir Salutambung.
3. Meminta Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele, untuk menemui langsung warga di lokasi aksi.
4. Menuntut pencabutan IUP Eksplorasi PT BLT oleh Pemerintah Kabupaten Majene dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
5. Mendesak penolakan terhadap pengajuan IUP Produksi PT BLT oleh seluruh otoritas terkait.
6. Meminta pencabutan alokasi ruang tambang di wilayah sungai dan pesisir Tubo-Salutambung.
7. Menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan tangkap nelayan.
Selain itu, masyarakat bersama sejumlah perwakilan mendesakkan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Majene:
1. Menyatakan penolakan tegas terhadap pengajuan IUP Produksi PT BLT di sungai dan pesisir Tubo-Salutambung.
2. Menerbitkan rekomendasi pencabutan IUP Eksplorasi serta penghentian proses pengajuan IUP Produksi ke tingkat provinsi.
3. Membuka seluruh dokumen perizinan PT BLT sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi publik.
4. Mencabut alokasi ruang tambang dan menyusun kebijakan perlindungan kawasan sungai dan pesisir.
5. Menetapkan muara sungai dan pesisir Tubo-Salutambung sebagai zona tangkap nelayan.
Masyarakat berkomitmen untuk terus menjaga ruang hidup dan ekosistem di sekitar Sungai Tubo dan pesisir Salutambung melalui berbagai upaya damai demi keberlanjutan kehidupan warga pesisir dan sungai.


