Penulis : Efraim
TULASAN.ID, Mamasa – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan warga Desa Malabo dan Desa Salurano, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang menolak rencana pengaktifan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di dekat permukiman mereka. Penolakan warga dilandasi kekhawatiran akan ancaman pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan dari keberadaan TPA.
Ketua LMND Sulbar, Rijal, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah untuk tetap memaksakan pengoperasian TPA di lokasi yang dekat dengan pemukiman merupakan bentuk kebijakan yang abai terhadap prinsip lingkungan sehat dan keberlangsungan hidup masyarakat.
“Kami dengan tegas menyatakan mendukung perjuangan warga Malabo dan Salurano. TPA dekat pemukiman adalah kebijakan yang tidak pro-rakyat, mengabaikan prinsip lingkungan sehat, dan sangat tidak berpihak pada keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas Rijal melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/9/2025).
Menurut Rijal, kebijakan tersebut tidak hanya tidak berpihak kepada rakyat, tetapi juga sangat tidak partisipatif. Warga yang terdampak langsung justru tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kami berharap agar pemerintah daerah mendengar aspirasi rakyat dan segera menghentikan operasional TPA dekat pemukiman. Pemda harus menjalankan keterbukaan informasi dan mengakomodir partisipasi publik dalam kebijakan yang menyangkut hidup rakyat,” tambahnya.
Tiga Tuntutan LMND Sulbar
LMND Sulbar menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai jalan keluar dari persoalan ini, yakni:
1. Segera menghentikan operasional TPA yang berada dekat pemukiman warga.
2. Mendorong dialog multipihak yang melibatkan warga, akademisi, serta organisasi lingkungan.
3. Mengadopsi sistem pengelolaan sampah berkelanjutan seperti daur ulang dan pengomposan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA.
Rijal menegaskan, penolakan warga Malabo dan Salurano merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak adil dan mengabaikan prinsip keadilan lingkungan.
“Pemerintah harus segera mencari solusi yang berpihak pada rakyat, bukan malah menambah beban penderitaan mereka dengan TPA yang jelas-jelas mengancam lingkungan dan kesehatan,” pungkasnya.


