Penulis : Efraim
TULASAN.ID, Mamasa – Rencana Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, yang menargetkan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Salurano mulai beroperasi pada Oktober 2025 mendapat penolakan keras dari sebagian besar warga setempat. Penolakan tersebut disampaikan usai kunjungan Bupati bersama Wakil Bupati H. Sudirman ke lokasi TPA pada Selasa (16/9/2025).
Dalam kunjungan itu, Bupati menegaskan bahwa TPA Salurano bukan sekadar tempat pembuangan sampah, melainkan pusat pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan. Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam penolakan masyarakat. Sejumlah warga justru menilai kehadiran aparat dalam pertemuan tersebut membuat mereka enggan hadir karena merasa terintimidasi.
“Banyak warga memilih tidak datang karena diskusi dipenuhi aparat. Bahkan saat undangan disampaikan, ada sampai delapan orang polisi yang ikut. Kami lebih memilih menyampaikan penolakan langsung di rumah jabatan bupati malam sebelumnya,” ujar Rama, salah satu warga yang menolak keberadaan TPA.
Lima Alasan Penolakan
Penolakan warga didasarkan pada sejumlah alasan yang dinilai sangat mendasar:
1. Ancaman Pencemaran Lingkungan
Lokasi TPA hanya berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman warga, jauh di bawah ketentuan minimal 1 kilometer. Keberadaan TPA dinilai akan memicu bau, lalat, serta risiko penyakit
2. Dampak Negatif terhadap Pertanian
Puluhan hektar lahan pertanian di Desa Malabo dan Salurano terancam rusak akibat potensi pencemaran tanah dan air. Warga khawatir hasil pertanian mereka akan menurun drastis.
3. Tidak Memiliki Izin AMDAL
Hingga kini, TPA Salurano belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Padahal izin tersebut merupakan syarat mutlak.
4. Sarana dan Prasarana Rusak
TPA yang dibangun sejak 2011 ini sudah lama tidak terawat. Infrastruktur yang ada dianggap tidak layak sehingga mustahil mengelola sampah secara baik.
5. Tidak Sesuai Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Pengaktifan kembali TPA tanpa kajian matang justru dinilai akan merusak kesejahteraan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Dasar Hukum Penolakan
Warga mengacu pada sejumlah aturan, mulai dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga Permen PUPR Nomor 03/2013 yang mengatur jarak TPA minimal 1 kilometer dari pemukiman. Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2012 juga menegaskan pentingnya izin lingkungan sebelum proyek dijalankan.
Tuntutan Warga
Berdasarkan alasan tersebut, warga menegaskan empat tuntutan utama:
1. Membatalkan rencana pengoperasian TPA Salurano.
2. Mencari solusi alternatif pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
3. Melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.
4. Melakukan kajian ulang terhadap dampak lingkungan sebelum kebijakan dijalankan.
“Ini bukan sekadar soal sampah, tapi soal hidup dan masa depan kami. TPA Salurano harus dipindahkan, bukan dipaksakan,” tegas Rama.
Sampai berita ini diturunkan, meski ada upaya dialog dari pemerintah daerah, penolakan warga masih menguat dan belum ada titik temu terkait rencana pengoperasian TPA Salurano.


