Penulis :Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Mamasa – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, S.H, angkat suara menanggapi pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamasa terkait dugaan penggelembungan dana pembebasan lahan pasar yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Arwin menilai pernyataan tersebut yang mengaku tidak tahu-menahu terkait proses pengadaan lahan pasar sangat mencederai logika tugas pemerintahan.
“Pejabat yang tidak tahu tentang pembebasan lahan pasar berarti tidak tahu tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai Pejabat berwenang yang diberi mandat dan diikat oleh sumpah jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. Justru seorang Pj. Bupati dan Sekda harusnya menjadi orang yang paling tahu dan memantau jalannya program strategis daerah,” tegas Arwin kepada Tulasan.Id, Minggu (5/7/2025).
Arwin juga mempertanyakan alasan Pj. Bupati dan Sekda yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat panitia pelaksana pengadaan lahan tersebut.
“Kalau memang tidak dilibatkan, maka yang jadi soal adalah kenapa bisa pembebasan lahan itu berjalan tanpa supervisi, asistensi dan persetujuan Pj. Bupati dan Sekda serta Pengawasan administrasi oleh inspektorat daerah dan juga ini menyangkut kecapakan Bendahara Umum Daerah selaku juru bayar. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang buruk, mungkin saja ucapan saya ini membuat sejumlah orang akan geram dan naik pitam tetapi apa yang saya katakan ini berlandaskan logika sederhana pemerintahan dan yang paling penting adalah ucapan saya ini sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan tentang tugas dan fungsi seorang pejabat” tambahnya.
arwin juga mengatakan telah berkoordinasi dengan salah satu Anggota DPR-RI Komisi 3 Rudianto Lallo
“Saya juga sudah menyampaikan hal ini ke komisi 3 DPR-RI melalui Kak Rudal, agar di atensi melalui Kejagung karena sangat merugikan daerah kita” Tandas Arwin
Dalam kesempatan yang sama, Arwin menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang telah menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mendukung penuh upaya Kejati Sulbar yang sejalan dengan semangat Presiden Prabowo dalam Asta Cita poin ke-tujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Mamasa sempat menjadi sorotan publik setelah dikabarkan “menghindar” dari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sulbar. Namun dalam klarifikasinya kepada wartawati di rumah jabatan pada Kamis (3/7), ia membantah tudingan tersebut.
“Saya tidak bermaksud kabur. Saya hanya menghindari pertanyaan media karena kami diminta oleh pihak Kejati untuk tidak memberikan penjelasan dulu, mengingat masalah ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Sekda.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pengadaan tanah pasar tersebut.
“Insyaallah saya aman, karena dalam setiap rapat panitia pelaksana, saya tidak pernah dilibatkan atau dipanggil,” katanya.
Namun, dalam wawancara terpisah sebelumnya, Pj Bupati Mamasa, Muhammad Zain, sempat menyatakan bahwa pihak keuangan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penggelembungan anggaran ini. Saat dimintai tanggapan atas pernyataan tersebut, Sekda enggan berkomentar namun memberikan gestur anggukan, yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai bentuk pembenaran diam-diam.
Sementara itu, Kejati Sulbar masih terus melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah pejabat daerah serta mengumpulkan dokumen-dokumen penting untuk memperkuat kasus yang hingga kini belum diumumkan secara resmi ke publik.


