Penulis: Febry
TULASAN.ID, Mamasa – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penolakan masyarakat Desa Salurano atas operasionalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah mereka. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, kesehatan masyarakat, serta fakta bahwa proyek tersebut dinilai cacat regulasi.
Ketua LMND EW Sulbar, Efraim, menegaskan bahwa keberadaan TPA di Desa Salurano merupakan bentuk kebijakan yang bermasalah secara hukum dan prosedural. Ia menyoroti bahwa hingga saat ini masyarakat tidak pernah diperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun kajian lingkungan hidup lainnya yang seharusnya menjadi syarat utama.
“LMND mendukung sepenuhnya langkah penolakan yang dilakukan masyarakat Desa Salurano. TPA Salurano adalah bukti kegagalan pemerintah sebelumnya yang tidak memperhatikan aturan dan suara rakyat. Jika pemerintah saat ini yang dipimpin Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, masih ingin TPA Salurano beroperasi, maka apa bedanya dengan pemerintah sebelumnya ?” ujar Efraim dengan nada tegas.
Efraim juga menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas kejanggalan proyek tersebut sejak awal perencanaan. Bagi LMND, membiarkan kesalahan prosedur tetap berjalan adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
“Seharusnya Bupati Mamasa dan jajarannya mengusut kenapa sejak awal pembangunan AMDAL itu tidak ada. Ini adalah kesalahan fatal yang tidak boleh diputihkan. Jangan sampai pemerintah saat ini justru terkesan melanjutkan kebijakan yang keliru dan cacat secara hukum,” ujar Efraim.
Menurutnya, masyarakat berada di posisi yang benar karena menuntut hak atas lingkungan yang sehat dan transparansi administrasi. Ketiadaan AMDAL menjadikan proyek ini tidak memiliki dasar legalitas yang kuat.
“Tanpa AMDAL ya jelas salah secara hukum. Kebenaran ada di pihak masyarakat Salurano yang menuntut keselamatan hidup mereka. Keberadaan fasilitas ini tidak bisa dikatakan sah jika sejak awal sudah menabrak aturan dan mengabaikan suara rakyat,” lanjutnya.
LMND EW Sulbar juga menilai pemilihan lokasi TPA tidak sesuai dengan aturan tata ruang, terutama terkait jarak aman dari pemukiman warga dan lahan produktif masyarakat. Prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dinilai telah diabaikan sepenuhnya, yang mana hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak partisipasi publik.
Sebagai bentuk dukungan, LMND Sulawesi Barat akan mendukung segala langkah yang diambil oleh masyarakat Desa Salurano baik itu melalui advokasi hukum, konsolidasi gerakan rakyat, serta mendorong dialog terbuka yang adil dan transparan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Pembangunan yang melanggar regulasi dan mengabaikan suara rakyat hanya akan melahirkan ketidakadilan ekologis. Negara wajib berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan proyek yang dipaksakan,” tutup Efraim.


