HomeLingkungan & KesehatanAliansi Masyarakat Salurano Tegas Menolak Aktivasi TPA Salurano, Soroti Dugaan Rekayasa AMDAL

Aliansi Masyarakat Salurano Tegas Menolak Aktivasi TPA Salurano, Soroti Dugaan Rekayasa AMDAL

Penulis: RM

TULASAN.ID, Mamasa — Aliansi Masyarakat Salurano kembali menyuarakan penolakan tegas terhadap rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat yang disebut tengah mengupayakan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano, di tengah rencana pemaksaan aktivasi TPA tersebut.

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Salurano, Raynal, menegaskan bahwa sejak awal pembangunan, TPA Salurano tidak memiliki AMDAL, sehingga setiap upaya pengurusan AMDAL setelah pembangunan dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur hukum.

“AMDAL seharusnya disusun sebelum pembangunan TPA, bukan diurus belakangan untuk melegitimasi kesalahan yang sudah terjadi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup,” tegas Raynal pada media Rabu (28/1/2026)

Raynal menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa AMDAL merupakan prasyarat wajib sebelum suatu usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan dilaksanakan.

Selain itu, proses penyusunan AMDAL juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pelibatan masyarakat terdampak secara bermakna (meaningful participation) adalah kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas.

“Kami menduga kuat AMDAL TPA Salurano akan direkayasa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Karena itu kami mendesak agar seluruh proses AMDAL dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat terdampak sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Aliansi Masyarakat Salurano menegaskan akan terus melakukan perlawanan dan pengawasan ketat terhadap setiap proses yang dilakukan Pemda Mamasa. Mereka menilai aktivasi TPA tanpa AMDAL yang sah dan partisipatif bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Ini bukan sekadar soal sampah, tapi soal hak hidup, kesehatan, dan masa depan masyarakat Salurano dan sekitarnya,” tutup Raynal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img