Penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Mamasa – Liga Mahasiswa Nasional DEMOKRASI (LMND) Kabupaten Mamasa menyatakan sikap tegas mendukung aspirasi masyarakat yang menuntut penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salubue. TPA tersebut dinilai tidak layak, melanggar aturan hukum, dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Sekretaris LMND Mamasa, Efraim, menegaskan bahwa keberadaan TPA Salubue yang masih menggunakan sistem open dumping sudah bertentangan dengan konstitusi. “Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menyebutkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Saat rakyat menuntut penutupan TPA, itu adalah wujud perlawanan atas pelanggaran hak konstitusional mereka,” ujarnya.
Selain UUD 1945, Efraim menekankan pentingnya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengelola sampah dengan sistem yang ramah lingkungan, bukan sekadar membuang di lokasi terbuka.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Surat Edaran KLHK No. SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 telah memberikan arahan tegas agar semua daerah menutup TPA open dumping dalam waktu satu tahun. “Artinya, jika Pemkab Mamasa masih mempertahankan TPA Salubue, itu sama saja melawan kebijakan nasional,” katanya.
LMND menilai penolakan masyarakat terhadap TPA Salubue sangat beralasan. Selain menimbulkan bau menyengat dan pencemaran udara, lokasi TPA juga berdekatan dengan sekolah. Kondisi ini jelas mengancam kesehatan anak-anak yang setiap hari menempuh pendidikan di sekitar kawasan tersebut.
Menurutnya, sikap masyarakat yang menolak TPA adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kesehatan bersama. LMND Mamasa melihat gerakan ini bukanlah bentuk penolakan pembangunan, melainkan tuntutan agar pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Efraim juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera mencari solusi alternatif, seperti pembangunan sanitary landfill atau sistem lain yang sesuai standar lingkungan. “TPA Salubue tidak bisa lagi dipertahankan. Solusi baru harus segera dirumuskan demi keselamatan rakyat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan penutupan TPA bukanlah permintaan sepihak, melainkan kewajiban pemerintah untuk menegakkan aturan. Dengan demikian, langkah masyarakat justru memperkuat arah kebijakan nasional yang sudah digariskan KLHK.
Efraim menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali posisi LMND Mamasa. “Kami mendukung penuh sikap masyarakat. Penutupan TPA Salubue adalah harga mati, demi menjaga hak hidup sehat yang dijamin konstitusi,” pungkasnya.


