Penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Mamasa – Persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salubue kembali memantik sorotan publik. Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Bupati Mamasa dengan mahasiswa Mamasa yang menempuh pendidikan di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Majene, pada 12 Agustus 2025, sejumlah tuntutan strategis kembali digulirkan. Salah satu isu krusial ialah soal keberadaan TPA Salubue yang dianggap bermasalah.
Sebagaimana diketahui, TPA Salubue sempat ditutup sementara oleh pemuda Desa Melangkenapadang dan Desa Rantepuang sebagai bentuk protes atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aksi tersebut kala itu direspons langsung oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, yang berkomitmen menutup TPA dalam waktu tiga bulan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hingga lima bulan berlalu, tidak ada progres nyata yang direalisasikan pemerintah daerah. Situasi ini memicu kekecewaan masyarakat, khususnya pemuda desa, karena janji yang pernah diucapkan tidak ditepati.
“Pemerintah seharusnya menjunjung tinggi asas pacta sunt servanda, bahwa setiap janji harus ditepati. Jika tidak, maka itu bukan sekadar wanprestasi hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kontrak sosial dengan rakyat,” ungkap Ardian Ma’dika, mahasiswa asal Mamasa, Senin (18/8/2025).
Ia menilai praktik ingkar janji yang dilakukan pemerintah mencederai asas akuntabilitas dan prinsip good governance, khususnya terkait kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat (legitimate expectation).
Lebih lanjut, Ardian menegaskan sikapnya untuk mendukung gerakan penutupan paksa TPA Salubue oleh masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perlawanan kolektif sekaligus kontrol sosial terhadap kekuasaan yang abai terhadap tanggung jawabnya.
“Ketika pemerintah tidak lagi konsisten dengan komitmennya, maka rakyat punya hak untuk bertindak. Penutupan paksa TPA Salubue adalah jalan terakhir untuk menyelamatkan lingkungan dan martabat masyarakat Mamasa,” tegasnya.
Hingga kini, masyarakat masih menanti realisasi janji pemerintah yang terakhir kali diucapkan, yakni penyelesaian masalah TPA pada 17 Agustus 2025. Namun, belum ada tanda-tanda langkah konkret yang dilakukan Pemkab Mamasa untuk menepati komitmen tersebut.


