HomePolitik & PemerintahanLPKP-KM : ULP Mamasa lakukan kesalahan Prosedural

LPKP-KM : ULP Mamasa lakukan kesalahan Prosedural

Penulis : Taufik Rama Wijaya

TULASAN.ID, Mamasa – Lembaga Pengawas Kebijakan Publik Kabupaten Mamasa (LPKP-KM) resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Mamasa atas dugaan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Mamasa. Surat dengan nomor 007/B/LPKP-KM/VI/2025 tersebut dikirim pada tanggal 24 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua LPKP-KM, Ridwan Layuk.

Surat keberatan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa oleh ULP Sekretariat Daerah Mamasa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tanggal 30 April 2025, serta Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025. Surat edaran tersebut memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Perpres 46 Tahun 2025, khususnya dalam masa transisi dari peraturan sebelumnya.

Dalam surat edaran tersebut, khususnya poin 6 bagian f, dijelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai paling sedikit Rp50 juta sampai dengan Rp400 juta harus dilakukan secara elektronik melalui aplikasi dengan fitur transaksional. Sebelum itu, metode pemilihan dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) juga harus disesuaikan terlebih dahulu. Ketentuan ini berlaku bagi semua pengadaan yang dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran tersebut, yakni tanggal 2 Juni 2025.

Namun, menurut LPKP-KM, ULP Sekretariat Daerah Mamasa telah melakukan tender terhadap kegiatan pengadaan dengan nilai di bawah Rp400 juta pada tanggal 6 juni 2025, atau setalah terbitnya surat edaran tersebut. LPKP-KM menilai tindakan ini bertentangan dengan semangat penyesuaian kebijakan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Dalam suratnya, LPKP-KM menyampaikan sejumlah keberatan atas tidak patuhnya ULP Mamasa terhadap regulasi yang berlaku. Lembaga ini meminta kepada Bupati Mamasa untuk menghentikan proses tender yang tengah berjalan dan menginstruksikan ULP Mamasa agar menjadikan Perpres dan Surat Edaran LKPP tersebut sebagai acuan utama dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mamasa.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang taat asas, agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Ridwan Layuk dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait.

Surat keberatan dari LPKP-KM ini menjadi sorotan penting di tengah upaya reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah, serta mendorong kepatuhan terhadap kebijakan transisi nasional yang telah digariskan oleh LKPP dan Pemerintah Pusat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img