HomeHukum & KriminalTemuan BPK Perkuat Dugaan Pemotongan Dana Tunjangan Guru, Andi Zulkifli Desak Aparat...

Temuan BPK Perkuat Dugaan Pemotongan Dana Tunjangan Guru, Andi Zulkifli Desak Aparat Hukum Bertindak

Penulis : Taufik Rama Wijaya

TULASAN.ID, Mamasa — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan realisasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan PNS Daerah (PNSD), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam publik.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, terungkap adanya realisasi belanja tunjangan senilai Rp4.650.021.084,00 yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan ini semakin menguatkan dugaan praktik pemotongan dan penyalahgunaan dana tunjangan guru yang selama ini telah lama menjadi isu di Kabupaten Mamasa.

Menanggapi hal tersebut, Andi Zulkifli, aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Mamasa, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Isu pemotongan dana tunjangan guru, termasuk di daerah terpencil atau Dacil, sebenarnya sudah lama dikeluhkan para guru. Namun selama ini seolah dibiarkan. Temuan resmi BPK ini menjadi bukti kuat bahwa dugaan tersebut bukan sekadar isu, tapi persoalan serius yang harus diusut secara hukum,” tegas Andi Zulkifli, Sabtu (7/2/2026)

BPK dalam laporannya mengungkap bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 33 transaksi penyaluran TPG dan TKG melalui rekening Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa di Bank Sulselbar Cabang Mamasa, dengan total nilai mencapai Rp53.976.567.927,75. Namun, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak bank, hanya 29 transaksi yang dapat ditelusuri secara administratif.

Empat transaksi lainnya dengan total nilai Rp4.964.754.098,00 tidak didukung data perbankan yang memadai, sehingga tidak dapat dianalisis kesesuaiannya. Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat adanya potensi penyalahgunaan dana negara.

Lebih jauh, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya penyaluran TPG dan TKG yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi penerima maupun besaran yang dibayarkan. Bahkan, melalui klarifikasi kepada Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar, terungkap adanya pemotongan tunjangan tanpa sepengetahuan guru penerima.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pembayaran tunjangan guru secara penuh tanpa potongan apa pun.

BPK juga menemukan adanya transfer dana tunjangan kepada pihak yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima, di mana sebagian dana tersebut kemudian dikembalikan kepada oknum pejabat terkait. Pola ini dinilai mengarah pada dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Andi Zulkifli, aparat penegak hukum tidak boleh menunggu lebih lama.

“Ini menyangkut hak guru dan keuangan negara. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan pemerintah daerah akan runtuh. Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa guru, khususnya yang bertugas di daerah terpencil, tidak boleh terus menjadi korban praktik birokrasi yang koruptif dan tidak transparan.

Dengan temuan BPK tersebut, publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan adanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak guru serta kepentingan negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img