penulis : Taufik Rama Wijaya
TULASAN.ID, Mamasa – Polemik pelantikan 91 kepala sekolah di Kabupaten Mamasa terus bergulir. Namun di tengah kritik yang diarahkan pada Dinas Pendidikan dan Bupati Mamasa, muncul suara penyeimbang dari kalangan pemerhati pendidikan.
Stenly Gideon, aktivis dan pemerhati pendidikan di Mamasa, menilai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Mamasa yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses pelantikan kepala sekolah di ruang publik sebagai langkah yang tidak etis dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tidak elok seorang Sekda menyampaikan kepada publik bahwa dirinya tidak dilibatkan, seolah-olah pelantikan itu cacat prosedur. Padahal, secara hukum dan regulasi, pelantikan tersebut sah dan sesuai kewenangan,” tegas Stenly, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kewenangannya.
“Dalam konteks kabupaten, PPK itu adalah Bupati. Jadi tidak ada kewajiban hukum bahwa Sekda harus terlibat langsung dalam setiap proses penugasan kepala sekolah,” jelas Stenly.
Ia menambahkan, dasar kewenangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 29, yang menegaskan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada kepala daerah.
“Undang-undang secara eksplisit menyebut bahwa Bupati/Wali Kota memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan dan penugasan ASN di tingkat kabupaten. Maka pelantikan 91 kepala sekolah oleh Bupati Mamasa adalah sah dan konstitusional,” ujarnya.
Terkait penolakan sebagian warga yang mempersoalkan penempatan kepala sekolah dari luar wilayah, Stenly mengingatkan bahwa prinsip manajemen ASN tidak didasarkan pada asal daerah, melainkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi.
“Kalau kita kembali ke aturan, tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan kepala sekolah harus berasal dari wilayah tempat ia bertugas. ASN itu bekerja untuk negara, bukan untuk kelompok atau wilayah tertentu,” katanya.
Ia juga menilai isu asesmen yang disebut tidak berpengaruh perlu dibuktikan secara objektif, bukan sekadar asumsi atau opini personal.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan ditempuh lewat mekanisme pengawasan resmi, bukan membangun opini seolah-olah seluruh proses ini cacat. Pendidikan kita tidak boleh jadi korban konflik elit,” tutup Stenly.
Dengan demikian, Stenly meminta publik untuk lebih jernih melihat persoalan dan tidak terjebak pada narasi yang melemahkan legitimasi kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat.


